MALANG, iNewsCiamisRaya.id – D, bocah berusia 7 tahun di Malang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh lima anggota keluarganya sendiri. Selama tinggal di rumah milik ibu tirinya EN, di Jalan KH Malik Dalam Gang Permata Gading, RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang bocah tersebut memperoleh perlakuan yang tak manusiawi.
Polisi dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka yakni ayah kandung, ibu tiri dan saudara tiri korban.
Berikut ini fakta-fakta menyedihkan bocah 7 tahun di Malang disekap dan disiksa ayah serta keluarga ibu tirinya. Simak rangkumannya.
Fakta Menyedihkan Bocah 7 Tahun di Malang Disekap dan Disiksa Ayah serta Keluarga Ibu Tiri
1. Bocah D ditinggal ibu kandungnya
Bocah D adalah anak dari JA, ayah kandungnya, dengan istri lama yang tidak diketahui keberadaannya. JA sendiri telah menikah sebanyak tiga kali, dan yang terakhir adalah pernikahan siri dengan EN.
"Infonya Pak Joko pernah nikah sama ibunya yang anak disiksa ini, ibunya itu nikah sama orang. Terus pisah nikah sama Pak Joko, punya anak korban ini, sama istrinya ini ditinggal," ujar R, tetangga korban.
Polisi sedang mencari ibu kandung dari korban. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dari warga dan perangkat lingkungan, tampaknya keberadaan ibu kandung D tidak diketahui.
"Ibu kandung belum diketahui keberadaan maupun kondisinya. Apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).
2. Tinggal dengan 6 orang di rumah ibu tirinya
Bocah D tinggal di rumah milik EN, ibu tirinya. Rumah tersebut terdiri dari tiga bangunan. Dua bangunan rumah di bagian depan saling berhimpitan tembok, sementara satu rumah di bagian belakang terpisah dari bangunan dua di depannya.
Menurut keterangan R, tetangga korban, ibu tiri korban (EN) merupakan warga asli dan telah tinggal di lingkungan tersebut sejak kecil. Di rumah tersebut, selain EN (42) dan suaminya JA (36), terdapat ibu mertua EN yang bernama MN (65) atau nenek tiri korban, serta kakak EN atau paman tiri korban yang berinisial SM (43).
Selain itu, ada juga anak dari EN dengan suami sebelumnya yang bernama PA (21), yang merupakan kakak tiri perempuan korban. Dan terakhir, ada satu bayi hasil pernikahan antara JA dengan EN.
"Pak Joko, suami Bu Eni ini bukan orang sini, (Pak Joko alias JA) sudah nikah 3 kali, EN ini juga menikah lebih dari satu kali. Sama yang istri sekarang nikah siri, punya satu bayi, usianya paling baru satu tahunan," ujarnya.
3. Disekap di ruangan kecil di belakang rumah
Menurut para tetangga, Bocah D jarang keluar rumah. Ia terakhir kali terlihat saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 September 2023, dan sejak itu tidak lagi terlihat.
Tetangga korban dengan inisial M menyampaikan bahwa Bocah D bisa keluar rumah karena diduga keluarga Joko lupa mengunci pintu. Pada Senin (9/10/2023), Bocah D dibelikan makanan oleh tetangga dengan inisial M di warung yang tidak jauh dari rumah korban.
"Nggak keluar lagi, sehari-hari dikunci, mungkin waktu itu nggak dikunci keluar akhirnya, terus di sebelah itu ada toko, dibelikan roti sama orang situ," ucap M, yang rumahnya berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban.
M melihat ketika polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil beberapa barang bukti dari ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyekapan Bocah D.
"Kemarin waktu polisi datang ke sini saya lihat itu memang kecil sekali ruangannya, ukurannya 1,5 x 1 meter, di dalam cuma ada meja blabak, kompor bekas, gelap kondisinya. Ya dia (korban) tidurnya sehari-hari itu di blabak itu," kata M.
Editor : Asep Juhariyono