get app
inews
Aa Text
Read Next : TPN Ganjar-Mahfud Gelar Ngobyag Balong di Ciamis, Warga Antusias Ramai-Ramai Nangkap Ikan

6 Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Ancam Perkarakan Menkopolhukam Mahfud MD

Sabtu, 08 April 2023 | 17:12 WIB
header img
Arteria Dahlan, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menuai sorotan publik. Foto: Instagram

3. Menuding Profesor Emil Salim Sesat

Arteria Dahlan sering berapi-api ketika terlibat dalam perdebatan. Seperti dalam acara televisi Mata Najwa yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dia berdebat sengit dengan Profesor Emil Salim.

Dalam acara berjudul Ragu-ragu Perppu, Politikus PDIP itu berbicara operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Publik seakan terhipnotis atas tindakan hukum, padahal menurut Arteria, banyak janji KPK yang tidak tercapai. Emil yang mendengar pernyataan itu lalu menyinggung keberhasilan KPK yang menangkap ketua umum partai politik dan mengirimnya ke penjara.

Emil Salim juga mengatakan bahwa ada kewajiban dalam UU KPK untuk menyampaikan laporan. Namun Arteria menepis hal tersebut.

"Mana Prof, saya di DPR, Prof Tidak boleh begitu Prof, saya yang di DPR saya yang tahu, mana Prof? Sesat, ini namanya sesat," kata Arteria.

4. Penegak Hukum Tak Boleh Ditangkap Tangan

Dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dengan Kejaksaan Agung, Kamis 18 November 2021, Arteria Dahlan mengatakan bahwa kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak perlu dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa. Karena semuanya merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum.

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut