get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Daftar Terbaru Vonis Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Setelah Kasasi

5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bakal Ajukan Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:04 WIB
header img
Ferdy Sambo serahkan buku hitam ke pengacara. Foto: Tangkapan layar

3. Bakal Ajukan Banding

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya itu. Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.

Pengacara kedua terpidana mengaku menghormati putusan hakim. Namun di sisi lain, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upaya hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis.

4. Pendukung Ferdy Sambo Turut Datang

Para pendukung Ferdy Sambo akan menghadiri pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri. Hal tersebut terlihat dari fanbase yang mengaku sebagai pengger Ferdy Sambo dan menyiapkan agenda untuk mengikuti jalannya persidangan.

5. Keluarga Brigadir Bawa Foto Almarhum ke Ruang Sidang

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di ruang sidang jelang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan, keluarga Brigadir J yang datang di antaranya, sang Ibunda, Rosti Simanjuntak serta ayahnya Brigadir J.

Ibunda Brigadir J tampak membawa dan memamerkan foto anaknya saat masuk ke ruang sidang. Rosti terpantau mengenakan baju berwarna putih didampingi kuasa hukumnya. Foto Brigadir J itu dirangkai dengan bingkai berwarna putih. Rosti tampak memeluk foto Brigadir J di depan tubuhnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul " 5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Serahkan Buku Hitam ke Pengacara "

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut