CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Laporan dugaan pencatutan nama oleh partai politik (parpol) di Kabupaten Ciamis tercatat paling terbanyak di Jawa Barat bahkan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Totong Agus.
Ia menyebut, sampai saat ini tercatat ada 91 orang yang melaporkan ke bawaslu jika namanya dicatut oleh parpol dan tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Ini dikonfirmasi terbanyak se-Jawa Barat bahkan se-Indonesia," kata Totong, Kamis (9/2/2023).
Menindaklanjuti dugaan pencatutan nama tersebut, lanjut Totong, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis kemudian dilaporkan ke KPU RI.
"Aturan sebelumnya memang KPU yang menindaklanjuti menghapus nama tersebut. Namun, karena sudah ditutup aduan, maka akan direkomendasikan dari KPU ke parpol yang nantinya akan mengeluarkan surat pernyataan bahwa orang berkaitan dicatut," lanjutnya.
Totong menambahkan, Bawaslu Kabupaten Ciamis sudah menyelesaikan proses laporan hingga penetapan parpol. Selama masih ada aduan pihaknya akan merekomendasikan dengan aturan menyerahkan ke KPU kemudian diserahkan kepada Parpol.
"Untuk nama yang tercatut dalam Sipol, progresnya selama pantauan hingga penetapan sudah clear. Namun untuk laporan yang sekarang prosesnya akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Ciamis, kemudian KPU akan menyerahkan kepada parpol yang berkaitan untuk nama yang bersangkutan dihapus," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono