get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Minuman Keras di Kota Banjar, Puluhan Botol Miras Disita

Hasil Investigasi, Gas Air Mata Kadaluarsa Dipakai dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Senin, 10 Oktober 2022 | 18:21 WIB
header img
Detik-Detik Gas Air Mata Penuhi Tribun Stadion Kanjuruhan. Foto: Tangkapan Layar/Twitter

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.  

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personil dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Gas Air Mata yang Dipakai Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kadaluarsa "

https://www.inews.id/news/nasional/gas-air-mata-yang-dipakai-tragedi-kanjuruhan-ternyata-kedaluwarsa/2

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut