Logo Network
Network

VIDEO: Bejat, Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Muhamad Iqbal
.
Sabtu, 04 Maret 2023 | 06:24 WIB

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Seorang ayah di Ciamis berinisial AS (42) warga Kecamatan Baregbeg, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan bejat tersangka kali pertama dilakukan sejak Desember 2021. Modus tersangka yakni mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, tersangka diamankan atas dasar laporan dari ibu korban pada 21 Februari 2023.

"Dugaan ini diketahui pertama kali pada tanggal 21 Februari 2023. Pihak keluarga tidak mengetahui sampai anak korban melahirkan. Ibu korban melaporkan ketika anaknya atau korban sudah melahirkan," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mako Polres Ciamis, Rabu (1/3/2023).

Ia menuturkan, tersangka membujuk korban dengan iming-iming diberikan uang jajan agar mau melayani nafsu bejatnya. Tersangka pertama kali menggauli korban di kos-kosan sebelah rumahnya, dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 7 kali sejak Desember 2021.

"Jadi pertama kali dilakukan di kos-kosan kosong samping rumahnya. Pada saat melakukan aksinya, korban sempat melakukan perlawanan namun masih kita dalami terkait adanya perlawanan tersebut," tuturnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.