Logo Network
Network

VIDEO: Tega, Ayah Tiri di Ciamis Aniaya Balita Gegara Buang Air Kecil di Celana

Muhamad Iqbal
.
Jum'at, 17 Februari 2023 | 08:13 WIB

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Seorang ayah tiri di Ciamis, Andrian Firmansyah (43) warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah menganiaya anak tirinya yang masih berumur 3 tahun.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhunya.

Perbuatan pelaku diduga karena kesal terhadap korban yang buang air kecil di celana dan sering tidak menjawab ketika ditanya.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ibu korban yang melaporkan kepada kepolisian atas kekerasan yang dilakukan oleh suaminya yang merupakan ayah tiri korban.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini sejak sekitar bulan Januari hingga Februari 2023," kata AKBP Tony, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api gas ke punggung tangan korban dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang terbakar.

“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa satu buah sapu injuk, batang kayu, sandal untuk memukul korban, dan korek api gas untuk disulutkan ke tangan korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta, atau dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.