CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Polres Ciamis menetapkan 2 tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IS (53) dan TA (48) yang merupakan mantan kades dan sekdes di Desa Sukasetia.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan diperoleh bukti-bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana desa 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana desa di mana tidak adanya kesesuaian dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka kemudian pembangunan gedung olahraga desa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp225,6 juta,” kata Toni saat rilis ungkap kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, saat penyalahgunaan anggaran dana desa, tersangka IS pada masanya menjabat sebagai kepalda desa masa jabatan 2013-2019. Sedangkan tersangka TA menjabat sebagai sekretaris desa.
"Bahan keterangan yang polisi peroleh itu modusnya tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak lain yang mengerjakan serta dananya tidak diberikan seluruhnya dan digunakan untuk operasional desa dan ada beberapa yang digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Kapolres Ciamis menuturkan, para tersangka dipersangkakan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
"Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi, propossl dana desa, dan ada uang sebesar Rp.14,250 juta," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono