Logo Network
Network

VIDEO: Seorang Mahasiswi di Ciamis Nekat Buang Bayi yang Dilahirkannya, Tersangka Berhasil Diamankan

Muhamad Iqbal
.
Jum'at, 04 November 2022 | 16:15 WIB

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.idMayat bayi yang ditemukan di Kali Anyar, Nagrak, Ciamis, ternyata dibuang ibu kandungnya. Hal itu terungkap setelah Polres Ciamis mengamankan seorang perempuan muda yang merupakan ibu kandung korban.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan, akhirnya mendapatkan petunjuk dan tertuju kepada tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui jika tersangka mengaku malu karena hamil dan memiliki anak di luar nikah sehingga tega membuangnya.

“Alhamdulillah, kita bisa amankan tersangka pembuang bayi di Kali Anyar, Desa Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Tersangka berinisial J (18) diamankan pada Jumat (2/11/2022) . Tersangka mengaku malu karena memiliki anak di luar nikah,” kata AKBP Tony saat rilis ungkap kasus penemuan mayat bayi di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya,  tersangka J masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di wilayah Ciamis. Tersangka melahirkan seorang diri di areal pesawahan pada Kamis (25/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Lanjut kapolres, tersangka mengaku tidak merasa hamil. Namun, dalam beberapa bulan terakhir ini memang merasakan ada sesuatu yang bergerak di dalam perutnya yang ternyata itu adalah bayi.

“Usai melahirkan, tersangka membawa anaknya ke sungai yang lokasinya tidakjauh dari tempat melahirkan berjarak sekitar 500 meter. Tersangka meninggalkan anak yang baru dilahirkannya di kali dengan posisi tertelungkup. Kemudian setelah merasa anaknya tidak nangis lagi, tersangka bergegas meninggalkan lokasi,” ucapnya.

“Jadi saat dilahirkan bayi dalam keadaan hidup,” sambungnya.

AKBP Tony menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana, di mana setiap orang dilarang membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," Pungkasnya,

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.