TASIKMALAYA, CiamisRaya.iNews.id - Tim kuasa hukum yang sebelumnya menangani 26 mantan pegawai salah satu bank milik negara (BUMN) di Cabang Banjar, secara resmi menyatakan pengunduran diri mereka. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan tim, DR Nana Suryana, dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Cigeureung, Kota Tasikmalaya, Jumat (17/4/2025).
"Per tanggal 3 April 2025, kami menyatakan secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari 26 orang eks pegawai salah satu bank BUMN di Banjar," ujar Nana didampingi rekan sejawatnya.
Alasan pengunduran diri, menurut Nana, disebabkan karena adanya informasi yang kurang lengkap dari para klien selama proses pendampingan hukum. Hal ini mengakibatkan analisis hukum yang dibangun menjadi tidak akurat.
"Sejumlah informasi penting dari klien kami ternyata tidak disampaikan secara utuh, sehingga menimbulkan kesalahan dalam menyusun analisa hukum. Oleh sebab itu, kami memilih mundur dari perkara ini," tegasnya.
Nana menambahkan, dengan adanya pengunduran diri ini, hubungan profesional antara tim hukumnya dan para eks pegawai bank tersebut dinyatakan berakhir secara sah.
"Dengan pernyataan ini, maka tidak ada lagi keterkaitan hukum antara kami dengan 26 mantan pegawai bank BUMN tersebut," tandasnya.
Meski telah mengundurkan diri, Nana menekankan bahwa timnya sudah berkontribusi positif dalam memperjuangkan hak-hak para mantan pegawai, meskipun belum tuntas seluruhnya.
"Beberapa hak mereka sudah mulai dipenuhi. Proses selanjutnya tinggal pada penyelesaian internal antara pihak bank dengan mantan karyawannya secara kekeluargaan," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait