Jual 10 Pucuk Senjata Rakitan di Medsos, Warga Ciamis Terancam Hukuman Mati

Andri M Dani
PR (33) warga Ciamis terancam hukuman mati, karena merakit senpi dan memasarkannnya lewat medsos. Foto: CiamisRaya.iNews.id/Andri M Dani

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - Sehari-hari PR alias Upeh (33) berprofesi sebagai pandai besi. Namun lantaran penghasilan sebagai pandai besi tidak bisa memenuhi  kebutuhan keluarga, warga Desa Karangpaningal Purwadadi Ciamis tersebut meningkatkan keahlian menjadi perakit senjata api

Luar biasanya, PR mempromosikan senpi (pistol) rakitan buatannya di medsos ( chanel youtube). 

Sudah ada 10 pucuk senpi jenis pistol yang terjual melalui 6 kali transaksi. Senpi rakitan tersebut terjual Rp 2 juta/pucuk. Transaksinya memalui japri dengan pembayaran via transfer rekening bank.

"Ada 10 pucuk senpi rakitan yang sudah terjual. Kami masih menelusuri pembeli senpi rakitan buatan tersangka. Diantaranya ada pemesan dari Lampung," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH pada koferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025). 

Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Akmal didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kabag Ops Kompol Aep Saefudin, Kasatreskrim AKP Joko Prihatin dan Kasi Humas Polres Iptu Heryanto.

Karena himpitan ekonomi, PR yang berprofesi sebagai pandai besi terinspirasi membuat pistol mainan jenis dompis lewat tutorial di kanal youtube pada bulan April 2024.

Pistol mainan buatannya tersebut dipasarkan juga melalui kanal youtube. Dijualnya melalui online shop. Ternyata banyak peminat.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network