Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus Vina Cirebon yang sempat viral karena dugaan salah tangkap, berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Tim kuasa hukum baru dari para terdakwa berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung serta mempertanyakan alasan penempatan terdakwa di LPKS Pangandaran, bukan di LPKA Bandung.
Sementara itu, korban Muhammad Taufik tetap bersikeras bahwa para terdakwa yang ditangkap memang merupakan pelaku yang menyerangnya.
“Saya melihat wajah mereka dengan jelas, tanpa masker, saat kejadian. Tidak ada yang salah dalam penangkapan ini,” tegas Taufik.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian berbagai pihak, baik dari segi hukum maupun sosial. Publik menantikan langkah lanjutan dari proses hukum ini, termasuk keputusan banding yang akan diajukan oleh pihak terdakwa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait