"Pelaku ini menerima sendal yang berisi sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya.
Tak hanya sabu-sabu, terdakwa MN juga kedapatan membawa 7 tablet obat jenis psikotropika, 5 Tablet obat jenis psikotropika dengan merek lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
"Ini salah satu bentuk sinergitas instansi Crime Justice System (CJS) dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat mengungkap kasus dalam hal ini peredaran gelap narkoba," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait