Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Kabel Telekomunikasi

Budiana Martin
Tak kantongi izin, Satpol PP Kota Banjar hentikan pemasangan tiang kabel telekomunikasi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ilegal di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan melalui Kasi Pengawasan dan Pengaduan, Endra Herdiana mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pengawasan mengenai pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini.

Berdasarkan hasil pengawasan, penyedia jasa jaringan internet ini memasang tiang kabel telekomunikasi di wilayah Mekarsari, Banjar tanpa mengantongi izin.

Satpol PP Kota Banjar dikatakan Endra sebelumnya telah melakukan teguran sebanyak dua kali. Namun belum ada respon hingga pekerjaan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini diberhentikan sementara.

"Kami sudah dua kali memberikan teguran tapi belum ada respon. Setelah itu kami hari ini memberhentikan pekerjaan pemasanganya agar pihak penyedia mau untuk klarifikasi," katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Banjar, Kamis (26/9/2024).

Endra mengatakan pemberhentian pekerjaan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini dilakukan lantaran pihak penyedia belum mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas terkait.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network