"Untuk itu kami akan meminta klarifikasi dulu dan menyarankan meneruskan pekerjaanya setelah terbit perizinan. Setelah itu baru bisa dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP Kota Banjar dari pihak penyedia jasa, bahwa mereka mengklaim sebelumnya telah meminta izin dari warga.
"Karena telah mendapat izin dari warga, mereka pun berani memasang tiang kabel telekomunikasi ini. Namun tetap harus mendapatkan izin dulu dan rekomendasi dari Dinas terkait untuk pemasangan tiang," kata Endra.
"Sekarang pekerjaan mereka dihentikan dulu dan diimbau untuk menyelesaikan izin, setelah itu baru bisa dilanjutkan kembali," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait