Awasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Peran Penting Masyarakat

Budiana Martin
Awasi pelanggaran kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Banjar ingatkan peran penting masyarakat. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Salah satu poin penting adalah membatasi pemberian barang. Pada masa kampanye boleh memberikan barang atau paket dengan besaran nominal maksimal Rp100 ribu," ujarnya.

"Pemberian barang atau paket dengan nominal maksimal pun dibolehkan dengan catatan dan tidak boleh dalam bentuk uang,” sambungnya.

Menurut Solehan, pemberian kepada masyarakat hanya diperbolehkan dalam bentuk snack atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga, pihaknya meminta masyarakat agar ikut mengawasi pelanggaran kampanye dan melaporkan jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye.

Saat masyarakat memberikan pelaporan pun masyarakat ini harus menyertakan  bukti dan saksi agar dapat ditindaklanjuti.

“Jadi kita itu menangani dua jenis diantaranya temuan dan laporan. Kita juga memiliki posko pengaduan dan dipersilakan melakukan pelaporan jika menemukan pelanggaran selama kampanye,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network