Difasilitasi KPU, GMNI Kota Banjar Temukan Pelanggaran Pemasangan Spanduk Paslon di Pilkada 2024

Budiana Martin
Difasilitasi KPU, GMNI Kota Banjar temukan pelanggaran pemasangan spanduk Paslon di Pilkada 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar temukan adanya pelanggaran pada pemasangan spanduk semua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 yang difasilitasi KPU.

Menurut Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri, pemasangan spanduk atau APK Paslon di Kota Banjar ini banyak yang dipasang dengan sembarangan.

"Saya prihatin, banyak sekali spanduk Paslon di Banjar yang dipasang dengan sembarangan," katanya, Selasa (22/10/2024).

Kresty mengatakan di Banjar ini banyak APK yang dipasang di pohon, taman, bahu jalan, tiang-tiang listrik dan telepon bahkan ada yang dipasang di flyover.

"Ini jelas tidak hanya mengganggu keindahan saja, tapi juga melanggar aturan dan ketertiban," ujarnya.

Bahkan, kata Kresty beberapa APK yang terpasang sembarangan dan melanggar aturan itu merupakan spanduk yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar sendiri.

Hal ini disampaikan Kresty, ada ketidaksesuaian antara pelaksana kampanye yang diharapkan KPU dengan realitas di lapangan.

Sebagai penyelenggara, Kresty meminta KPU agar segera menertibkan APK yang melanggar aturan serta melakukan evaluasi pada kinerja jajaranya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network