Tersangka Kasus Judi Online Senilai Rp356 Miliar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Andri M Dani
Tersangka kasus judi online senilai Rp356 miliar terancam hukuman 10 tahun penjara. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

Tiap rekening saldonya bervariasi. Ternyata uang judi yang ditampung di 216 rekening tersebut dialirkan ke lima rekening utama. Tiga rekening atas nama TCA dan dua rekening atas nama istrinya. Total uang judi online yang terhimpun sebanyak Rp356,72 miliar.

Hari Sabtu (22/6/2024) jam 04.30 WIB TCA yang hendak kabur ke Kamboja diciduk di sebuah hotel di Tasikmalaya. Sementara istri dan adik iparnya sudah lebih dulu menetap di Kamboja.

"Istri dan adik ipar tersangka dinyatakan DPO (buron)," jelas Kapolres AKBP Akmal.

Tersangka TCA yang memiliki usaha fotokopi di Jl Yodas Ciamis tersebut dijerat ketentuan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network