Tersangka Kasus Judi Online Senilai Rp356 Miliar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Andri M Dani
Tersangka kasus judi online senilai Rp356 miliar terancam hukuman 10 tahun penjara. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Berkas perkara kasus judi online jaringan internasional dengan omzet Rp356,72 miliar yang sukses diungkap jajaran Polres Ciamis dinyatakan sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Ciamis, Kamis (19/9/2024).

"Berkas perkara judi online dinyatakan sudah lengkap. Hari ini setelah ekspos ini langsung kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Ciamis AKBP AKmal SH SIK MH yang didampingi KBO Satreskrim  Iptu Ateng Budiono, Kanit Tipiter Ipda Sakur SH dan Ps Kasi Humas Polres Ciamis Bripka Septian pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024).

Berkas perkara judi online dengan tersangka TCA (44) warga Kelurahan Ciamis tersebut dilimpahkan bersama barang bukti berupa 4 buah HP, 216 rekening bank berikut ATM nya (Bank BRI, BNI, BCA dan Bank Mandiri), 1 koper warna biru dan 162 lembar dokumen digital.

Kasus judi online jaringan internasional yang bermarkas di Kamboja ini melibatkan operator lokal di Ciamis dengan tersangka TCA beserta istri dan adik iparnya tersebut terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Ciamis melakukan patroli siber bulan Juni lalu.

Memergoki satu rekening digunakan transaksi judi online. Setelah dilakukan pelacakan lebih jauh yang diawali dengan pemeriksaan pemilik rekening akhirnya diketahui ada 216 rekening di berbagai bank di Ciamis digunakan untuk menampung uang hasil transaksi judi online.

Tiap rekening saldonya bervariasi. Ternyata uang judi yang ditampung di 216 rekening tersebut dialirkan ke lima rekening utama. Tiga rekening atas nama TCA dan dua rekening atas nama istrinya. Total uang judi online yang terhimpun sebanyak Rp356,72 miliar.

Hari Sabtu (22/6/2024) jam 04.30 WIB TCA yang hendak kabur ke Kamboja diciduk di sebuah hotel di Tasikmalaya. Sementara istri dan adik iparnya sudah lebih dulu menetap di Kamboja.

"Istri dan adik ipar tersangka dinyatakan DPO (buron)," jelas Kapolres AKBP Akmal.

Tersangka TCA yang memiliki usaha fotokopi di Jl Yodas Ciamis tersebut dijerat ketentuan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network