CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Meski kini berkembang wacana PNS boleh hadir di arena kampanye Pilkada asal tidak aktif, namun Bawaslu Ciamis sesuai regulasi tetap melarang ASN hadir di ajang kampanye paslon.
"Sekali lagi kami ingatkan soal netralitas ASN pada masa Pilkada. Sesuai dengan regulasi ASN tidak boleh ikut kampanye maupun hadir di tempat kampanye paslon," ingat Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin pada rakor persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Aula Setda Ciamis, Kamis (15/8/2024) siang.
Rakor yang dipimpin Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna tersebut dihadiri unsur Forkopimda Ciamis, para kepala dinas pimpinan SKPD lingkup Pemkab Ciamis, Sekda, para Asda, camat, Kapolsek, Danramil se Ciamis, komisioner KPU dan Bawaslu Ciamis.
Netralitas PNS sudah diatur ketentuan SKB 5 lembaga serta undang-undang. Sementara wacana PNS boleh hadir di arena kampanye asal tidak aktif menurut Jajang merupakan opini yang dilontarkan Mendagri.
"Apa mungkin regulasi kalah atau di bawah opini. Dengan hadir di arena kampanye, berarti PNS tersebut sudah aktif untuk datang ke lokasi," katanya.
Sementara untuk mendapatkan visi misi paslon, PNS tak perlu hadir ke lokasi kampanye. Visi misi paslon bisa diakses melalui internet, medsos dan sebagainya. Kecanggihan teknologi telah memudahkan untuk memperoleh rincian visi misi.
Kehadiran di arena kampanye tentu ada pengecualian bagi PNS yang mempunyai tugas melekat seperti Dishub, Satpol PP, Kesbangpol dan instansi terkait lainnya.
Jajang juga mengingat sinyalemen tentang upaya-upaya pengerahan ASN yang bisa mencederai kredibilitas paslon bila hal tersebut dilakukan secara masif.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait