CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Selama berlangsungnya masa pemutakhiran data pemilih sejak Senin (24/6/2024) sampai Kamis (25/7/2024) Bawaslu Ciamis telah menemukan sejumlah potensi pelanggaran yang dilakukan petugas Pantarlih.
Potensi pelanggaran yang banyak ditemukan adalah petugas pantarlih tidak melakukan coklit door to door tetapi melakukannya di tempat berkumpulnya orang seperti di hajatan, tempat orang-orang “ngumpul"atau nongkrong. Dan tidak melakukan pengecekan data calon pemilih berdasarkan KK, KTP dengan daftar DP4 .
“Kejadian seperti ini ada 4 kasus yang ditemukan petugas pengawas. Diantaranya di Baregbeg dan Rancah,” ujar Wulan Syarifah, Komisioner Bawaslu Ciamis, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis kepada iNewsCiamisRaya.id, Senin (29/7/2024).
Untuk memantau dan mengawasi kegiatan pemutakhiran data pemilih selama sebulan (24/6-25/7/2024) Bawaslu Ciamis telah mengerahkan 265 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan 81 petugas Panwascam. Sementara KPU Ciamis sendiri menurunkan 3.873 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) 961.678 warga Ciamis yang masuk Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4).
“Tugas pantarlih tersebut sudah jelas, melakukan sinkronisasi data pemilih yang tercantum di DP4 dengan KTP dan KK. Ketika coklit itu dilakukan di tempat hajat atau di tempat orang nongkrong-nongkrong hampir dipastikan tidak dilakukan pencocokan atau sinkronisasi data DP4 dengan KK dan KTP pemilih. Kecil kemungkinan orang datang ke tempat hajat bawa KK,” jelasnya.
Mungkin karena sudah merasa kenal, sehingga proses coklitnya dilakukan tanpa memenuhi kaidah tersebut. Tanpa ada penyandingan (sinkronisasi) atau pencocokan data pemilih di KK, KTP dengan data DP4 .
Editor : Asep Juhariyono