"Meski pahit, saya perlu menyampaikan hal ini," imbuhnya.
Berikut juga soal netralitas kades, aparat desa maupun BPD yang sering diperdebatkan menurut Jajang sudah ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya,
"Dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Kades, aparat desa maupun BPD harus menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Kecuali kalau aturan regulasi tersebut sudah dicabut,” teģas Jajang.
Pada kesempatan tersebut Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Afiid Cahyono S.Sos SH MHan juga mengingatkan netralitas ASN.
Dandim sempat mencontohkan misalnya kehadiran seorang kepala dinas di arena kampanye salah satu paslon jelas akan mempengaruhi netralitas dirinya, tetapi juga akan mempengaruhi netralitas bawahannya maupun netralitas ASN yang berada di lingkup dinas tersebut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait