"Kemungkinan jika ada yang seperti itu hanya modus penipuan, dimana nantinya data anda bisa diambil alih dan dimanfaatkan tidak semestinya," ujarnya.
Mengunjungi langsung kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik, atau desa/kelurahan adalah langkah yang paling aman untuk memastikan proses aktivasi IKD berjalan sesuai prosedur dan data pribadi kita terlindungi.
Langkah-langkah melakukan aktivasi IKD bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi IKD resmi melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan mengunduh aplikasi yang benar dan berasal dari sumber yang terpercaya. Selanjutnya mengisi datanya di depan petugas.
Siapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), nomor handphone yang aktif, alamat email aktif yang sering digunakan. Alamat email ini akan digunakan untuk verifikasi akun dan menerima informasi penting.
Setelah mengisi data, akan diminta untuk verifikasi dengan cara foto selfie dan meminta QR Code yang ada di petugas Disdukcapil.
“Aktivasi selesai dan IKD bisa digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait