BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Isu modus scam atau penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sedang menjadi perhatian serius di Kota Banjar. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan data pribadi dan potensi ancaman yang mengintai.
WhatsApp menjadi salah satu platform favorit para penipu. Saat melancarkan aksinya, penipu ini menghubungi calon korbannya lewat aplikasi pesan atau telpon whatsapp.
Heri Sapari selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Iwan Kustiawan telah menegaskan bahwa proses aktivasi IKD tidak dilakukan melalui pesan WhatsApp, SMS, atau panggilan telepon. Hal ini penting untuk diingat agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil.
"Saya terangkan bahwa Disdukcapil Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat dan Disdukcapil Kemendagri tidak pernah melakukan proses IKD melalui whatsapp atau SMS," katanya, Kamis (1/8/2024).
Iwan menyatakan bahwa Proses aktivasi IKD di Kota Banjar hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil atau di Mall Pelayanan Publik yang berada di Gedung Terminal Tipe A Banjar.
"Apabila ada yang menghubungi dan menyebutkan akan melakukan proses aktivasi IKD, abaikan saja," kata dia.
Imbauan dari Pemerintah Kota Banjar ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi IKD memang sangat berbahaya karena dapat mengancam keamanan data pribadi kita.
"Kemungkinan jika ada yang seperti itu hanya modus penipuan, dimana nantinya data anda bisa diambil alih dan dimanfaatkan tidak semestinya," ujarnya.
Mengunjungi langsung kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik, atau desa/kelurahan adalah langkah yang paling aman untuk memastikan proses aktivasi IKD berjalan sesuai prosedur dan data pribadi kita terlindungi.
Langkah-langkah melakukan aktivasi IKD bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi IKD resmi melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan mengunduh aplikasi yang benar dan berasal dari sumber yang terpercaya. Selanjutnya mengisi datanya di depan petugas.
Siapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), nomor handphone yang aktif, alamat email aktif yang sering digunakan. Alamat email ini akan digunakan untuk verifikasi akun dan menerima informasi penting.
Setelah mengisi data, akan diminta untuk verifikasi dengan cara foto selfie dan meminta QR Code yang ada di petugas Disdukcapil.
“Aktivasi selesai dan IKD bisa digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait