Aksi tersebut dilakukan tersangka atas nama nasabah dan tanpa sepengetahuan nasabah dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 hingga 2023.
"Hal itu bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 Tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan tidak akan memberikan tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan. "Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait