BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat menetapkan satu orang mantan pegawai Pegadaian berinisial YY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Cabang Banjar.
"Kita tetapkan dan lakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur pada PT Pegadaian Banjar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, Jumat (26/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Kejari menetapkan YY, mantan karyawati PT Pegadaian Cabang Banjar, sebagai tersangka pada 19 Juli lalu.
"Pelaku adalah eks karyawati Pegadaian Banjar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur sebesar Rp778.956.450 (Rp778 juta)," ucapnya.
"YY kami tetapkan tersangka pada 19 Juli 2024, dan (25/7/2024) kita tahan dan dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung," kata Sri menambahkan.
Ia menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan Direksi No.48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team yaitu larangan bagi SPV, RO dan SP yang wajib tertuang di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
"Tersangka diduga dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi atas Produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah," katanya.
Aksi tersebut dilakukan tersangka atas nama nasabah dan tanpa sepengetahuan nasabah dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 hingga 2023.
"Hal itu bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 Tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan tidak akan memberikan tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan. "Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait