Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) misalnya pemilih yang sudah meninggal. Atau malah mencoret nama pemilih yang memenuhi syarat.
Petugas pantarlih saat melakukan coklit tidak memakai atribut pantarlih dan tidak membawa perlengkapan sebagai pantarlih.
Petugas yang sudah melakukan coklit tidak memasang stiker dan tidak memberikan tanda terima kepada Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit.
Pantarlih tidak menindak lanjuti masukan atau tanggapan dari masyarakat.
“Atau pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan saran perbaikan dari pengawas pemilu,” jelas Jajang.
Bila ditemukan ada perbuatan titik rawan diatas menurut Jajang, pemilih bisa lapor ke pengawas pemilu baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten.
“Misalnya petugas pantarlih tidak mencoklit secara langsung. Atau menyuruh orang lain untuk mencoklit. Silahkan lapor ke pengawas. Kemudian kami akan merekomendasikannya ke KPU,” imbuhnya.
Dan yang penting. Ketika petugas Pantarlih datang, pemilih siapkan KTP dan KK. Untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Ciamis sudah mengerahkan 3.873 petugas pantarlih terhitung mulai Senin (24/6/2024).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait