CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Bawaslu Ciamis kerahkan 265 orang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mengawasi kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan 3.873 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak Senin (24/6/2024).
Kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 tersebut akan berlangsung selama sebulan sampai tanggal 25 Juli 2024.
“Kegiatan coklit untuk pemutakhiran data pemilih sudah dimulai sejak kemarin (Senin, 24/6/2024). Bawaslu kerahkan seluruh pengawas tiap desa dan kelurahan (PKD),” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin kepada iNewsCiamisRaya.id, Selasa (25/6/2024).
Sebanyak 265 PKD akan melakukan pengawasan kegiatan pantarlih di tiap desa/kelurahan masing-masing yang dibantu Panwascam tiap kecamatan. Untuk memastikan kegiatan coklit data pemilih dilakukan secara langsung door to door oleh petugas pantarlih yang sudah dikukuhkan oleh KPU bukan dilakukan oleh orang lain (joki).
“PKD mengawasi kegiatan coklit tersebut dilakukan secara langsung oleh petugas Pantarlih bukan dilakukan oleh orang lain (joki),” katanya.
Menurut Jajang ada 10 titik rawan kegiatan coklit data pemilih. Diantaranya petugas Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, melakukan coklit dengan menggunakan sarana teknologi informasi (TI) tanpa menemui atau mendatangi pemilih secara langsung.
Petugas pantarlih melimpahkan atau menyuruh orang lain untuk melakukan coklit. Tidak melakukan coklit secara tepat waktu.
Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) misalnya pemilih yang sudah meninggal. Atau malah mencoret nama pemilih yang memenuhi syarat.
Petugas pantarlih saat melakukan coklit tidak memakai atribut pantarlih dan tidak membawa perlengkapan sebagai pantarlih.
Petugas yang sudah melakukan coklit tidak memasang stiker dan tidak memberikan tanda terima kepada Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit.
Pantarlih tidak menindak lanjuti masukan atau tanggapan dari masyarakat.
“Atau pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan saran perbaikan dari pengawas pemilu,” jelas Jajang.
Bila ditemukan ada perbuatan titik rawan diatas menurut Jajang, pemilih bisa lapor ke pengawas pemilu baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten.
“Misalnya petugas pantarlih tidak mencoklit secara langsung. Atau menyuruh orang lain untuk mencoklit. Silahkan lapor ke pengawas. Kemudian kami akan merekomendasikannya ke KPU,” imbuhnya.
Dan yang penting. Ketika petugas Pantarlih datang, pemilih siapkan KTP dan KK. Untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Ciamis sudah mengerahkan 3.873 petugas pantarlih terhitung mulai Senin (24/6/2024).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait