BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Wacana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK di Kota Banjar, Jawa Barat menjadi polemik.
Pasalnya, rencana pemotongan TPP sebesar 20 hingga 50 persen tersebut menjadi kegelisahan para ASN dan PPPK di Kota Banjar.
Beberapa pihak mendorong Pemerintah Kota Banjar untuk segera mencari solusi agar rencana tersebut tidak terealisasi.
Menurut Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Kota Banjar, Firman Nugraha, kebijakan terkait TPP sangat penting bagi Kepala Daerah yang progresif.
"Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan birokrasi berjalan optimal dan mencari solusi agar TPP ASN dan PPPK tidak dikurangi," katanya, Senin (20/5/2024).
Firman menekankan bahwa jika Kepala Daerah tidak proaktif dalam menyelesaikan masalah ini, TPP ASN akan menjadi beban dan parasit bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar nomor 15 tahun 2023, pemotongan TPP hanya dapat dilakukan atas dasar penurunan kinerja atau tindakan indisipliner ASN, seperti sering tidak masuk kerja atau pulang lebih cepat. Hal ini diatur dalam Pasal 25, 26, dan 27 mengenai pengurangan TPP.
"Pemotongan TPP atas dasar defisit anggaran tidak dikenal secara hukum," kata dia.
Kendati demikian, kebijakan terkait TPP sebaiknya selalu diletakkan dalam kerangka hukum sebagai bahasa kebijakan. TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan karakteristik daerah.
"Jika perlu penyesuaian anggaran, maka kebijakan yang digunakan seharusnya penetapan basik TPP, bukan pemotongan," ucapnya.
Kepala Daerah yang progresif harus memahami pentingnya kebijakan TPP untuk memberikan insentif kepada birokrasi dan memotivasi mereka untuk bekerja secara optimal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait