"2024 ini merupakan tahun pertama BPN mengeluarkan sertifikat tanah elektronik kepada warga," ujarnya.
Meski sekarang ada sertifikat elektronik, Syamsu juga menjelaskan bahwa sertifikat hasilnya pun akan tetap ada.
"Namun karena sekarang serba digital maka kami bertransformasi menyesuaikan agar masyarakat tetap bisa mudah untuk mengaksesnya," tuturnya.
Adapun untuk memiliki sertifikat tanah elektronik atau mengganti sertifikat ke elektronik, masyarakat hanya tinggal datang ke kantor ATR/BPN Kota Banjar.
"Tentu dengan membawa persyaratan seperti sertifikat lama, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)," kata Syamsu.
"Kalau dalam istilah kami alih media. Nanti jika tanahnya sudah dipetakan maka pembuatan sertifikat elektronik akan selesai tiga hari saja. Kalau belum dipetakan pembuatan sertifikat elektronik beres kurang lebih 7 harian," ujar dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait