BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Sebanyak 200 warga Kota Banjar, Jawa Barat akan menerima sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Pemberian sertifikat tanah elektronik cuma-cuma itu termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Syamsu Wijana mengatakan sertifikat tanah ini diberikan terhadap warga yang tersebar di empat desa/kelurahan di daerahnya.
"200 sertifikat ini diberikan untuk warga yang tersebar di Desa Rejasari, Langensari, Sinartanjung dan Kelurahan Muktisari," kata Syamsu, Jumat (26/4/2024).
Sertifikat yang diberikan itu merupakan lahan milik eks PTPN VIII Batulawang yang memiliki luas sekitar 14,5 hektare.
"200 sertifikat ini luasnya kurang lebih 14,5 hektare yang awalnya terdiri dari kolam ikan, sawah, pekarangan dan kebun," kata dia.
Sebelum memberikan ratusan sertifikat tanah ini ATR/BPN Kota Banjar menggelar sidang gugus tugas reforma agraria untuk menetapkan subjek dan obyek redistribusi tanah Kota Banjar tahun 2024.
Syamsu mengatakan pemberian sertifikat secara cuma-cuma ini merupakan bentuk pelayanan legalisasi aset kepada masyarakat.
"Kejelasan legalitas tanah ini sudah ditunggu masyarakat sejak tahun 1964 lalu, sekarang mereka mendapatkannya dan akan diterima awal Mei 2024 nanti," katanya.
Selain itu, Syamsu menuturkan bahwa ATR/BPN Kota Banjar saat ini telah menyelenggarakan kegiatan layanan elektronik.
"2024 ini merupakan tahun pertama BPN mengeluarkan sertifikat tanah elektronik kepada warga," ujarnya.
Meski sekarang ada sertifikat elektronik, Syamsu juga menjelaskan bahwa sertifikat hasilnya pun akan tetap ada.
"Namun karena sekarang serba digital maka kami bertransformasi menyesuaikan agar masyarakat tetap bisa mudah untuk mengaksesnya," tuturnya.
Adapun untuk memiliki sertifikat tanah elektronik atau mengganti sertifikat ke elektronik, masyarakat hanya tinggal datang ke kantor ATR/BPN Kota Banjar.
"Tentu dengan membawa persyaratan seperti sertifikat lama, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)," kata Syamsu.
"Kalau dalam istilah kami alih media. Nanti jika tanahnya sudah dipetakan maka pembuatan sertifikat elektronik akan selesai tiga hari saja. Kalau belum dipetakan pembuatan sertifikat elektronik beres kurang lebih 7 harian," ujar dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait