Sedangkan bakal calon Wali Kota yang gunakan jalur partai politik maka dia harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD Kota Banjar.
Ketentuan itu sudah tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakilnya.
"Untuk pendaftaran calon Wali Kota Banjar jalur independen akan dibuka pada Mei sampai Agustus mendatang. Kalau untuk yang diusung partai akan dimulai pada Agustus nanti," ujarnya.
"Sekarang sudah mulai tahap persiapan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait