Ini Syarat yang Harus Dikantongi Calon Kepala Daerah Independen di Kota Banjar

Budiana Martin
Syarat yang harus dikantongi Calon Kepala Daerah Independen di Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Sedangkan bakal calon Wali Kota yang gunakan jalur partai politik maka dia harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD Kota Banjar.

Ketentuan itu sudah tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakilnya.

"Untuk pendaftaran calon Wali Kota Banjar jalur independen akan dibuka pada Mei sampai Agustus mendatang. Kalau untuk yang diusung partai akan dimulai pada Agustus nanti," ujarnya.

"Sekarang sudah mulai tahap persiapan," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network