BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Mengikuti pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Banjar bisa melalui jalur perseorangan atau independen.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tanpa diusung oleh partai politik.
Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis menuturkan syarat yang harus dipenuhi oleh calon Wali Kota (Bacawalkot) kepala daerah jika menempuh jalur perseorangan atau independen.
"Jika ada seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota lewat jalur mandiri atau independen syaratnya minimal dia mengantongi dukungan sebesar sepuluh persen suara jumlah daftar pemilih tetap di Banjar," katanya, Kamis (18/4/2024).
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Banjar pada Pemilu terakhir ada sekitar 150 ribu DPT. Jika dikalkulasikan 10 persen maka dukungan yang harus dikantongi oleh calon Wali Kota Independen yaitu sebanyak 15 ribu suara.
"Kalau di Banjar calon Wali Kota independen itu harus kantongi 10 persen dukungan suara, untuk di Banjar ini sekitar 15 ribu lebih suara yang harus dikantonginya," kata dia.
Sedangkan bakal calon Wali Kota yang gunakan jalur partai politik maka dia harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD Kota Banjar.
Ketentuan itu sudah tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakilnya.
"Untuk pendaftaran calon Wali Kota Banjar jalur independen akan dibuka pada Mei sampai Agustus mendatang. Kalau untuk yang diusung partai akan dimulai pada Agustus nanti," ujarnya.
"Sekarang sudah mulai tahap persiapan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait