Disnaker Kota Banjar Tegaskan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Budiana Martin
Disnaker Kota Banjar tegaskan THR 2024 harus dibayar penuh, paling lambat H-7 Lebaran. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Sunarto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dewi Fartika, menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayar penuh, paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Hal itu dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Dimana salah satunya menyebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Tunjangan hari raya juga harus diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun kerja waktu tertentu.

"Pembayaran THR itu paling lambat H-7 sebelum lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Dewi kepada iNewsCiamisRaya.id, Senin (1/4/2024).

Dewi mengimbau pada semua perusahaan yang ada di Kota Banjar untuk membayar THR sebelum jatuh tempo. Apabila ada yang telat maka perusahaan akan diberikan sanksi administrasi.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network