BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah V Tasikmalaya akan menindak tegas PT Maju Jaya Lestari Banjar Patroman jika mereka tetap tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Sunarto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dewi Fartika.
Dewi menyebutkan pihaknya saat ini telah mengetahui terkait persoalan pembayaran THR PT Maju Jaya Lestari Banjar Patroman yang tak kunjung dibayarkan kepada para buruh yang bekerja dibawah naungannya.
Namun, ia mengatakan Disnaker Kota Banjar telah menindaklanjuti persoalan tersebut ke pihak perusahaan dan mereka berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dekat.
"Kami telah mengkonfirmasi pihak Direktur PT MJL, sesudah dikonfirmasi ke direktur MJL katanya hari ini semuanya akan segera diselesaikan," kata Dewi saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id melalui sambungan telepon, Minggu (7/4/2024).
Jika THR Buruh Tetap Tidak Dibayar
Menyikapi pernyataan tersebut, Dewi pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal hingga THR buruh ini dibayarkan. Apabila tetap tidak dibayarkan, Ia tegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Pastinya ada dengan meliat status karyawannya dulu, tindakan akan dilakukan oleh Wasnaker setelah ada pengaduan dari pekerja melalui Disnaker," tegasnya.
Direktur PT Maju Jaya Lestari Banjar Patroman, Ahmad Jaelani mengatakan bahwa persoalan tersebut terjadi karena miskomunikasi antara dirinya bersama para buruh.
Ia menerangkan bahwa dirinya berencana memberikan kejutan kepada para buruh yang bekerja dibawah naungan PT Maju Jaya Lestari Banjar Patroman.
Namun, para buruh dikatakan Jaelani tidak bisa sabar dan terlalu antusias untuk segera mendapatkan THR lebaran 2024 ini.
Editor : Asep Juhariyono