Disnaker Kota Banjar Tegaskan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Budiana Martin
Disnaker Kota Banjar tegaskan THR 2024 harus dibayar penuh, paling lambat H-7 Lebaran. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Hal itu tertuang di Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Pembayaran THR ini kewajibannya harus, jika tidak dibayarkan maka perusahaan akan dikenakan sanksi," ucapnya.

Ia juga mengatakan Disnaker Kota Banjar telah menyiapkan posko pengaduan THR yang buka 14 hari sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1445 H.

"Jika ada buruh yang tidak mendapatkan haknya bisa langsung melaporkan ke posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Disnaker Kota Banjar," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network