Hal itu tertuang di Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Pembayaran THR ini kewajibannya harus, jika tidak dibayarkan maka perusahaan akan dikenakan sanksi," ucapnya.
Ia juga mengatakan Disnaker Kota Banjar telah menyiapkan posko pengaduan THR yang buka 14 hari sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1445 H.
"Jika ada buruh yang tidak mendapatkan haknya bisa langsung melaporkan ke posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Disnaker Kota Banjar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait