Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Jadi 8 Tahun, Begini Respon Apdesi Kota Banjar

Budiana Martin
Ketua Apdesi Kota Banjar menanggapi masalah masa jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Rancangan Undang-undang (UU) tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (28/3) lalu.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, masa jabatan para kepala desa digenapkan menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. Hal itu akan berlaku di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Banjar, Jawa Barat.

Apdesi Kota Banjar Sambut Positif Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kota Banjar, Yayat Ruhiyat menyambut positif atas disahkannya RUU tentang Desa oleh DPR RI terkait masa jabatan kepala desa dari yang tadinya enam tahun menjadi 8 tahun.

"Kami tentunya menyambut positif dari semua aturan yang dibuat oleh Pemerintah," katanya kepada iNewsCiamisRaya.id, Sabtu (30/3/2024).

Pengesahan jabatan kepala desa menjadi 8 tahun ini bukan soal semakin lama seorang kades menjabat, melainkan menjadi pemicu agar pembangunan di desa bisa lebih baik dan maksimal.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network