BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Rancangan Undang-undang (UU) tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (28/3) lalu.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, masa jabatan para kepala desa digenapkan menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. Hal itu akan berlaku di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Banjar, Jawa Barat.
Apdesi Kota Banjar Sambut Positif Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kota Banjar, Yayat Ruhiyat menyambut positif atas disahkannya RUU tentang Desa oleh DPR RI terkait masa jabatan kepala desa dari yang tadinya enam tahun menjadi 8 tahun.
"Kami tentunya menyambut positif dari semua aturan yang dibuat oleh Pemerintah," katanya kepada iNewsCiamisRaya.id, Sabtu (30/3/2024).
Pengesahan jabatan kepala desa menjadi 8 tahun ini bukan soal semakin lama seorang kades menjabat, melainkan menjadi pemicu agar pembangunan di desa bisa lebih baik dan maksimal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait