Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Jadi 8 Tahun, Begini Respon Apdesi Kota Banjar

Budiana Martin
Ketua Apdesi Kota Banjar menanggapi masalah masa jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Maaf bukan masalah lama atau tidak lama, kita hanya menyikapi apa yang menjadi ketentuan yang diatur dalam UU," kata dia.

Yayat pun menjelaskan bahwa ini bukan soal suka atau tidak suka. Karena, setiap aturan yang diberikan oleh Pemerintah tentu harus disambut dengan positif dan diimplementasikan dengan apa yang menjadi harapan ke depan.

"Kita harus menyambutnya dengan mengimplementasikan apa yang menjadi harapan ke depan," kata dia.

"Jadi intinya dengan disahkannya rancangan undang-undang ini bisa berdampak positif untuk pembangunan desa, khususnya di Banjar," sambungnya

Diketahui, Rancangan Undang-undang tentang desa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network