"Diskon untuk pembayaran PBB ini berlaku mulai 4 Maret samlai 31 Mei 2024," kata dia menambahkan.
Adapun untuk pembayaran PBB dalam periode 1 Juni sampai 31 Agustus 2024 juga tetap mendapat potongan, namun hanya 5 persen.
Jodi mengatakan Bagi WP yang memiliki tagihan pajaknya diatas Rp2 juta, mendapat diskon 7,5 persen pada pembayaran 4 maret sampai 31 Mei.
Kemudian diskon 2,5 persen jika pembayarannya pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Selain diskon, program ini juga memberikan penghapusan sanksi denda administrasi PBB bagi wajib pajak yang menunggak dari tahun 2008 hingga 2023.
Program ini merupakan pertimbangan untuk mendukung terhadap perekonomian usaha pada badan usaha dan masyarakat.
"Jadi surat keputusan ini berlaku untuk potongan harga (diskon) bagi yang membayar melalui QRIS dan VA,"kata Jodi.
"Kemudian penghapusan sanksi denda administrasi bagi penunggak PBB dari tahun 2008-2023. Program penghapusan denda ini berlakunya sampai 31 Desember 2024," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait