BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemerintah Kota Banjar terus mengimplementasikan QR Indonesian Standard (QRIS). Saat ini QRIS digunakan juga untuk transaksi keuangan daerah.
Bahkan saat ini, Pemerintah telah memfasilitasi pembayaran pajak retribusi daerah (PBB) menggunakan QRIS.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga berikan diskon sebanyak 10 persen jika masyarakat melakukan pembayaran PBB menggunakan QRIS Code. Hal itu dilakukan agar bisa mendorong masyarakat menggunakan sistem digital.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Jodi Kusmajadi mengatakan pembayaran PBB dengan sistem elektronik lebih mudah dan efisien.
Ia juga menjelaskan uang yang disetorkan oleh wajib pajak melalui sistem digital langsung masuk ke rekening kas daerah, tanpa harus melalui kolektor di desa atau kelurahan lagi.
"Tahun ini kita ada program diskon bagi wajib pajak yang membayar PBB melalui fasilitas QRIS dan Virtual Account," kata Jodi saat dihubungi, Minggu (10/3/2024)
Menurutnya, program ini telah dituangkan dalam surat keputusan Wali Kota Banjar nomor 80 tahun 2024 tentang pemberian insentif dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB P2 tahun 2024.
"Programnya itu dimana pembayaran PBB yang nilainya kurang dari Rp2 juta mendapat potongan diskon 10 persen kalau membayar menggunakan QRIS dan VA," katanya.
"Diskon untuk pembayaran PBB ini berlaku mulai 4 Maret samlai 31 Mei 2024," kata dia menambahkan.
Adapun untuk pembayaran PBB dalam periode 1 Juni sampai 31 Agustus 2024 juga tetap mendapat potongan, namun hanya 5 persen.
Jodi mengatakan Bagi WP yang memiliki tagihan pajaknya diatas Rp2 juta, mendapat diskon 7,5 persen pada pembayaran 4 maret sampai 31 Mei.
Kemudian diskon 2,5 persen jika pembayarannya pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Selain diskon, program ini juga memberikan penghapusan sanksi denda administrasi PBB bagi wajib pajak yang menunggak dari tahun 2008 hingga 2023.
Program ini merupakan pertimbangan untuk mendukung terhadap perekonomian usaha pada badan usaha dan masyarakat.
"Jadi surat keputusan ini berlaku untuk potongan harga (diskon) bagi yang membayar melalui QRIS dan VA,"kata Jodi.
"Kemudian penghapusan sanksi denda administrasi bagi penunggak PBB dari tahun 2008-2023. Program penghapusan denda ini berlakunya sampai 31 Desember 2024," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait