"Kasus ini terungkap saat salah satu tersangka akan mengedarkannya di Banjar. Kemudian kami melakukan pengembangan, hasilnya pemasok asal Tangerang berhasil diamankan beserta barang buktinya," ucapnya.
Danny mengatakan bahwa tersangka EP adalah residivis kasus narkoba. Dalam kasus ini EP berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang kepada konsumen di Kota Banjar.
"Tersangka akan mengedarkan obat-obatan terlarang ini dengan sasaran semua kalangan, termasuk pelajar," kata Danny.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan agen pengedar obat-obatan ilegal di Pulau Jawa yang ada di wilayah Tangerang.
"Kalo dua tersangka yang asal Tangerang ini mereka sudah lama menjual obat-obatan ilegal ini, mereka agen besar," ucapnya.
Akibat kasus ini, ketiga tersangka terjerat pasal Undang-undang RI Nomor. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi tiga tersangka paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait