Polres Banjar Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang, 3 Tersangka Diamankan

Budiana Martin
Polres Banjar bongkar jaringan pengedar obat terlarang, 3 tersangka diamankan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kepolisian Resor Banjar bongkar jaringan pengedaran obat-obatan terlarang dari berbagai merk.

Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar obat-obatan terlarang.

"Ini pengungkapan kasus pengedaran obat-obatan terlarang. Dari kasus ini ada tiga tersangka yang kami amankan," ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Dua orang tersangka ini berinisial JA (33) dan SU (27) merupakan warga Tangerang, sedangkan satu pengedar lainnya EP (32) warga Kota Banjar.

Danny mengatakan kasus pengedaran obat-obatan ilegal ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Banjar.

Dimana, obat-obatan yang akan diedarkan di Kota Banjar dan berhasil disita polisi berjumlah ratusan ribu butir.

"Kami menyita 124.716 butir obat-obatan keras tak berizin dari tangan tersangka dan ini merupakan pengungkapan terbesar Polres Banjar," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita itu akan diedarkan oleh tersangka EP di Kota Banjar namun aksinya digagalkan polisi.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network