BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kepolisian Resor Banjar bongkar jaringan pengedaran obat-obatan terlarang dari berbagai merk.
Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar obat-obatan terlarang.
"Ini pengungkapan kasus pengedaran obat-obatan terlarang. Dari kasus ini ada tiga tersangka yang kami amankan," ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Dua orang tersangka ini berinisial JA (33) dan SU (27) merupakan warga Tangerang, sedangkan satu pengedar lainnya EP (32) warga Kota Banjar.
Danny mengatakan kasus pengedaran obat-obatan ilegal ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Banjar.
Dimana, obat-obatan yang akan diedarkan di Kota Banjar dan berhasil disita polisi berjumlah ratusan ribu butir.
"Kami menyita 124.716 butir obat-obatan keras tak berizin dari tangan tersangka dan ini merupakan pengungkapan terbesar Polres Banjar," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita itu akan diedarkan oleh tersangka EP di Kota Banjar namun aksinya digagalkan polisi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait