Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis Diundur
Advertisement . Scroll to see content

VIDEO: Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Sabtu, 17 September 2022 | 08:16 WIB
  • author Asep Juhariyono

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Sebanyak 8.213 butir obat-obatan terlarang serta barang bukti hasil kejahatan lainya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jumat (16/9/2022).

Pemusnahan barang bukti berupa obat terlarang, ponsel, minuman keras (miras), buhul tanah makam dan patung boneka.

Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fotkopimda) Ciamis.

Barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk obat terlarang dimusnahkan dengancara diblender dan ponsel dengan cara dipalu.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini ada narkotika jenis sabu sebanyak 19,38 gram,miras jenis ciu sebanyak 9 botol, obat-obatan terlarang sebanyak 8.213 butir dan ponsel 26 unit. Selain itu, ada juga pakaian, tas, hingga buhul tanah makam dan buhul patung boneka gabungan dari 60 perkara,” ujar Kepala Kejari Ciamis, Soimah.

Menurutnya, barang bukti ini merupakan hasil dari tindak pidana dan telah memiliki ketetapan hukum mulai dari 2 September 2021 hingga 13 Juni 2022.

“Kita musnahkan seluruh barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum. Pemusnahan ini tujuannya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut