TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang di wilayahnya.
Pemuda berinisial MR (26) ditangkap saat berada di sekitar sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, menjelaskan bahwa penangkapan pemuda berinisial MR (26) tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kosong tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dimaksud.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan ilegal di area tersebut. Setelah melakukan pengintaian, kami menemukan tersangka sedang berada di dekat rumah kosong dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Imanudin, Minggu (29/9/2024).
AKP Imanudin menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MR, pihaknya menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi berbagai jenis obat-obatan tanpa izin edar.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut antara lain 50 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 butir pil Trihexyphenidyl, 102 butir pil kuning berlogo MF, serta 108 butir pil putih berlogo Y.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp85 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami temukan barang bukti di tangannya. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan ini dari seseorang berinisial HE, yang kini sedang dalam pencarian kami,” katanya.
Editor : Asep Juhariyono