Inspektorat Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS di Kota Banjar

Budiana Martin
Inspektorat dalami dugaan pelanggaran penjualan buku LKS di Kota Banjar. Foto: Istimewa

Indikasinya, penyedia jasa buku ini terkesan gampang memuluskan rencananya untuk mencari cuan dengan menjual paket LKS ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Banjar.

Padahal, Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network