Inspektorat Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS di Kota Banjar

Budiana Martin
Inspektorat dalami dugaan pelanggaran penjualan buku LKS di Kota Banjar. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan akan mendalami dugaan pelanggaran aturan terkait polemik penjualan paket Lembar Kerja Siswa (LKS) yang menjadi polemik di daerahnya belakangan ini.

Inspektorat dikatakan Agus menilai bahwa ada kecurigaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sejumlah pihak dalam praktik penjualan LKS ke para siswa di Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Banjar.

Kemudian selain itu, informasi mengenai iming-iming pemberian hadiah atau sukses fee kepada beberapa oknum yang terkait juga menjadi ketertarikan Inspektorat Kota Banjar untuk mendalami kasus penjualan LKS di Banjar.

"Kita sekarang sedang mendalami," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Diberitakan iNewsCiamisRaya.id sebelumnya bahwa dalam praktik penjualan LKS di Banjar ini diduga ada kongkalikong antara pihak pengusaha, oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan oknum Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

Indikasinya, penyedia jasa buku ini terkesan gampang memuluskan rencananya untuk mencari cuan dengan menjual paket LKS ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Banjar.

Padahal, Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network