"Proposalnya harus disertai tanda tangan dari desa lalu penyuluh tiap kecamatan dan terakhir diberikan ke Dinas. Selanjutnya Dinas akan memverifikasi ke lapangan,"ucapnya.
"Lalu kita akan datang untuk memastikan pemohon atau Pokdakan memang memiliki tempat untuk budidaya ikan, baik bioflok, kolam tanah atau kolam dari terpal, kata dia menambahkan.
Jika semuanya sudah terpenuhi, permohonan kelompok tersebut baru akan mendapatkan bantuan benih ikan dari BBI Kota Banjar.
Setelah diberikan kepada Pokdakan atau KWT, pihak dari DKP3 Kota Banjar tentu akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mereka agar tujuannya tepat sasaran.
"Selama 6 bulan pertama kami akan pantau benih ikan yang diberikan kepada kelompok untuk memastikan apakah bantuan benih ini dimanfaatkan dengan baik, tidak dijual," kata Sri.
Sri menambahkan, karena mereka harus benar-benar membudidaya ikannya dengan baik dan nanti setelah layak untuk di jual baru mereka bisa menjualnya untuk keberlangsungan budidaya ikan yang mereka lakukan.
"Kami mengharapkan bantuan benih ikan yang diberikan ini bisa berlangsung jika ikannya sudah besar karena kami hanya akan memberikan bantuan ini dua tahun sekali kepada mereka, jadi jika dapat tahun ini maka tahun depan mereka tidak bisa mengajukan dulu," jelasnya.
Kenapa penyalurannya demikian, Sri menjelaskan karena ketersediaan benih ikan di BBI Kota Banjar ini masih terbilang terbatas. Sehingga penyaluran bantuan benih ikannya diatur dengan begitu agar mereka juga bisa belajar untuk mandiri dalam membudidaya ikan.
Selain itu, Sri juga menyebutkan jumlah kelompok budidaya ikan di Kota Banjar yang tercatat pada tahun 2024 ini ada sebanyak 160 kelompok.
"Jadi setiap kelompok itu hanya bisa mengajukan satu jenis dan itu pun akan kebagian 350 benih ikan karena dari ketersediaan di BBI itu paling cukup untuk 40 pokdakan, maka kami atur jika kelompok A mendapatkan tahun ini maka tahun depan mereka tidak akan bisa mengajukan lagi," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait