Tahun 2024, Pemerintah Kota Banjar Akan Bagikan 85 Ribu Benih Ikan secara Gratis

Budiana Martin
Tahun 2024, Pemerintah Kota Banjar akan bagikan 85 ribu benih ikan secara gratis. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemerintah Kota Banjar, akan mengalokasikan 85 ribu benih ikan kepada kelompok budidaya perikanan (Pokdakan) di wilayahnya secara gratis.

Kebijakan penyaluran benih ikan secara gratis ini diterapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) Kota Banjar pada tahun 2024.

Menurut Kepala Distan Kota Banjar, Yoyon Cuhyon melalui Kepala UPTD Balai Benih Ikan, Sri Irawati, sebelumnya pihaknya tidak menerapkan kebijakan alokasi benih ikan kepada Pokdakan di daerahnya.

Hal itu karena pada tahun 2023 lalu, UPTD BBI masih dibebani sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar. Sementara sekarang BBI sudah dikembalikan sebagai pelayanan penyedia benih ikan.

"Sekarang kita tidak sebagai penghasil PAD lagi, sudah dikembalikan dan fokus melayani penyediaan benih untuk masyarakat," kata Sri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Sri mengatakan pada tahun 2024 ini pihaknya menyediakan sekitar 85 ribu benih ikan dari dua jenis, ikan Gurame Soang dan Nila Nirwana 3.

"Untuk rinciannya, benih ikan Gurame Soang ada sekitar 50 ribu ekor dan Nila Nirwana 3 ada sebanyak 36 ribu ekor," kata dia.

Ia menjelaskan kedua jenis benih ikan yang tersedia di BBI Kota Banjar merupakan anakan pertama atau grand parent stock (GPS) dari induk super.

"Benih unggul ini tentu sangat bisa dimanfaatkan oleh para Pokdakan di Kota Banjar karena perkembangannya terbilang sangat baik dan cepat besar," kata Sri.

Adapun terkait cara untuk mendapatkan benih ikan unggul dari BBI Kota Banjar, Sri mengatakan masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Syarat pertama dikatakan Sri, benih ikan ini hanya akan diberikan kepada masyarakat Kota Banjar yang telah membuat kelompok budidaya ikan atau bahkan kelompok wanita tani (KWT) pun bisa mengajukan.

Kemudian, Pokdakan dan KWT yang ingin mendapatkan bantuan benih ikan harus mengajukan terlebih dahulu ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjar, Jawa Barat.

"Proposalnya harus disertai tanda tangan dari desa lalu penyuluh tiap kecamatan dan terakhir diberikan ke Dinas. Selanjutnya Dinas akan memverifikasi ke lapangan,"ucapnya.

"Lalu kita akan datang untuk memastikan pemohon atau Pokdakan memang memiliki tempat untuk budidaya ikan, baik bioflok, kolam tanah atau kolam dari terpal, kata dia menambahkan.

Jika semuanya sudah terpenuhi, permohonan kelompok tersebut baru akan mendapatkan bantuan benih ikan dari BBI Kota Banjar.

Setelah diberikan kepada Pokdakan atau KWT, pihak dari DKP3 Kota Banjar tentu akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mereka agar tujuannya tepat sasaran.

"Selama 6 bulan pertama kami akan pantau benih ikan yang diberikan kepada kelompok untuk memastikan apakah bantuan benih ini dimanfaatkan dengan baik, tidak dijual," kata Sri.

Sri menambahkan, karena mereka harus benar-benar membudidaya ikannya dengan baik dan nanti setelah layak untuk di jual baru mereka bisa menjualnya untuk keberlangsungan budidaya ikan yang mereka lakukan.

"Kami mengharapkan bantuan benih ikan yang diberikan ini bisa berlangsung jika ikannya sudah besar karena kami hanya akan memberikan bantuan ini dua tahun sekali kepada mereka, jadi jika dapat tahun ini maka tahun depan mereka tidak bisa mengajukan dulu," jelasnya.

Kenapa penyalurannya demikian, Sri menjelaskan karena ketersediaan benih ikan di BBI Kota Banjar ini masih terbilang terbatas. Sehingga penyaluran bantuan benih ikannya diatur dengan begitu agar mereka juga bisa belajar untuk mandiri dalam membudidaya ikan.

Selain itu, Sri juga menyebutkan jumlah kelompok budidaya ikan di Kota Banjar yang tercatat pada tahun 2024 ini ada sebanyak 160 kelompok.

"Jadi setiap kelompok itu hanya bisa mengajukan satu jenis dan itu pun akan kebagian 350 benih ikan karena dari ketersediaan di BBI itu paling cukup untuk 40 pokdakan, maka kami atur jika kelompok A mendapatkan tahun ini maka tahun depan mereka tidak akan bisa mengajukan lagi," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network