BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Mantan anggota DPRD Kota Banjar, Budi Sutrisno menilai kebijakan parkir bayar di awal dinilai tidak memihak juru parkir.
Diketahui kebijakan parkir bayar di awal merupakan aturan yang baru diadopsi setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar studi banding dari Pemerintah Yogyakarta.
Dalam kebijakan tersebut, juru parkir bahu jalan di Kota Banjar harus kontrak dan membayar retribusi selama satu minggu kedepan.
"Yogyakarta itu kondisinya sudah tertata baik, Dishub disana telah menyediakan jasa serta merawat jalur-jalur parkir," kata Budi Sutrisno, Rabu (3/1/2024).
Sedangkan, Budi menilai Pemerintah Kota Banjar belum bisa optimal menyediakan jasa perparkirannya.
"Saya rasa Banjar itu belum optimal jika disamakan dengan di Yogyakarta," ucapnya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk alasan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara nasib para juru parkirnya bagaimana, mereka harus bayar diawal padahal retribusi parkir dari konsumen belum ditarik.
"Perhatian pemerintah terhadap juru parkirnya gimana kalau menerapkan kebijakan itu, apakah ada pembinaan dan servicenya, itu juga harus diperhatikan," katanya.
"Apalagi mereka kan diminta retribusi diawal, ini terkesan pemerintah itu lepas tangan dalam pengelolaan perparkiran di Banjar," kata Budi menambahkan.
Dalam hal ini Budi berharap pemerintah bisa segera membuat kebijakan parkir yang baik serta bisa memperhatikan juga para juri parkirnya.
"Satya harap pemerintah itu bisa segera keluarkan kebijakan parkir yang baik serta perhatikan juga petugas dan penggunaan jasa parkirnya," tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait