BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Sejumlah juru parkir mengeluhkan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat yang mengharuskan mereka stor atau bayar diawal dulu setiap minggunya.
"Iya jadi kita setiap juru parkir itu harus bayar diawal dulu untuk melunasi setoran seminggu kedepan," kata salah seorang Juru Parkir di Kota Banjar, Edwar saat ditemui iNewsCiamisRaya.id dilapak parkirnya, Selasa (2/1/2024).
Edwar menilai bahwa aturan ini membuat ribet para juru parkir karena situasi pendapatannya di lapangan itu tidak bisa dihitung dengan nalar matematika.
"Kita kan kadang ramai kadang sepi, terus bagaimana kalau kita tidak ada untuk bayar di awalnya, jadi ribetkan," kata dia.
Apalagi beberapa bulan lalu itu, Dishub Kota Banjar telah menerapkan kebijakan tentang elektronik parkir dan sekarang diubah kembali.
"Makin tambah pusing, apalagi sekarang-sekarang kondisi lapak parkir saya sepi, kebijakannya harus seperti ini," ucapnya.
"Tadi saja saya dipanggil ke kantor dishub untuk bayar, tapi ya mau gimana saya ga ada uang," kata dia menambahkan.
Ditambahkan Tokoh Pemuda di Jalan Raden Hamara Effendi, Iwan mengaku kebijakan parkir bayar di awal itu bukan solusi yang tepat bagi juru parkir.
Hal itu justru akan lebih mempersulit mereka karena pendapatan parkir itu rata-rata didapat mereka untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi kalau mereka harus bayar di awal, mereka bayarnya dari mana, masa harus meminjam dulu ke orang batak, kan kasian mereka nantinya," kata Iwan.
Menanggapi hal demikian, Iwan berharap agar Pemerintah Kota Banjar bisa mempertimbangkan ulang mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat kecil seperti juru parkir.
"Harus dipertimbangkan dulu, jangan sampai kebijakan pemerintah itu justru menyengsarakan rakyat kecil," tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait